Ayat
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan manusia di anugerahi hak, yang dikenal dengan sebutan HAM (hak asasi Manusia). Disebut hak asai karena hak ini melekat pada diri manusia dan merupakan anugrah tuhan yang maha esa.Dalam suatu negara yang berdasarkan hukum, tentu sangat menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam suatu negara yang berdasarkan hukum basanya diatur dalam konstiusi negara tersebut, ataupun dalam undang-undang yang mengatur tentang pengugunaan hak asasi tersebut.Sehingga terdapatperlindungan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia ini.
Di Indonesia hak asasi manusia itu meliputi, hak politik, hak ekonomi, hak social budaya, hak pendidikan, hak pertahanan keamanan, hak beragama, dan hak pendidikan. Namun yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini hanya hak ekonomi yang selebihnya berfokus pada hak akan pekerjaan dan upah yang layak
Tentang hak pekerjaan dan upah yang layak di Indonesia pun teelah diatur dalam undang-undang. Nmun sejau ini tentang pemenuhan hak akan pekerjaaan dan upah yang layak masih begitu marak di Indonesia. Maka dari itu penulis akan mencoba mengkaji tentang permasalahan hak pekerjan dan upah layak yang menyakut para buruh yang ada di Indonesia.