Selasa, 12 Juni 2012
JASA – JASA BANK (FEE BASE INCOME)
Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Bank melaksanakan jasa tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas 2 tujuan :
• Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. Inkasso (Jasa penagihan)
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga (masyarakat) berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang/badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat
Atau dapat dikatakan proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama
Warkat Inkaso
1. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
2. Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar
Kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.Inkaso masuk
Kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga (masyarakat)
2. Transfer (Jasa pengiriman uang)
Kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit
Transfer Keluar
Jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini secara tertulis ataupun melalui kawat
Pembatalan Transfer keluar :
Jika terjadi pembatalan, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan
Transfer Masuk
Bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, haruslah diperhatikan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir) LC atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dll.
Beberapa Jenis LC :
1. Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor : LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara
LC Dalam Negeri/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara
2. Saat Penyelesaian
Sight LC : LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC : LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari)
3. Pembatalan
Revocable LC : LC yang dapat dibatalkan/diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final
Irrevocable LC : LC yand tidak dapat dibatalkan/diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’/‘irrevocable’, maka LC dianggap sebagai irrevocable LC.
• Pengalihan Hak
Transferable LC : LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian/seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali
Untransferable LC : LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian/seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain
• Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC : LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank
Restricted/Straight LC : LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank
• Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC : surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary
Red-Clause LC : LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary
Clean LC : LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
5. Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian
Cek Wisata biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
- Memberikan kemudahan berbelanja
- Mengurangi resiko kehilangan uang
- Memberikan rasa percaya diri
- Dapat dijadikan cederamata/hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar