Rabu, 04 Mei 2011

Pantai Batu Hiu


Pantai Batu Hiu
Pantai Batu HiuTerletak di Desa Ciliang Kecamatan Parigi, ± 14 km dari Pangandaran ke arah Selatan. Memiliki panorama alam yang sangat indah. Dari atas bukit kecil yang ditumbuhi pohon-pohon Pandan Wong, kita menyaksikan birunya Samudra Indonesia dengan deburan ombaknya yang menggulung putih.
Sekitar 200 meter dari pinggir pantai terdapat seonggok batu karang yang menyerupai ikan hiu, karena itulah tempat ini dinamakan Batu Hiu.
Hembusan angin pantai menemani kita saat melepaskan pandangan ke arah samudra atau hamparan pantai sebelah timur yang terbentang hingga Pangandaran.
Anda dapat menikmati suasa alam pantai dengan berjalan-jalan di bukit yang teduh atau duduk santai bersama keluarga.
Sungguhpun Anda tidak dapat berenang karena ombaknya yang cukup besar, Anda masih bisa berjalan-jalan di pantai menikmati simbahan busa butih yang datang bersama debur ombak Batuhiu.
Jangan lupa untuk membawa cinderamata sebagai oleh-oleh bagi keluarga di rumah yang bisa Anda dapatkan di Batuhiu.

Green Canyon Indonesia


Berada di Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Ciamis, Jawa Barat. Dari Kota Ciamis sendiri berjarak sekitar 130 km atau jika dari Pangandaran berjarak sekitar 31 km. Di dekat objek wisata ini terdapat objek wisata Batukaras serta Lapangan Terbang Nusawiru.

Objek wisata mengagumkan ini sebenarnya merupakan aliran dari sungai Cijulang yang melintas menembus gua yang penuh dengan keindahan pesona stalaktif dan stalakmitnya. Selain itu daerah ini juga diapit oleh dua bukit, juga dengan banyaknya bebatuan dan rerimbunan pepohonan. Semuanya itu membentuk seperti suatu lukisan alam yang begitu unik dan begitu menantang untuk dijelajahi.
Untuk mencapai lokasi ini wisatawan harus berangkat dari dermaga Ciseureuh. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan perahu tempel atau kayuh yang banyak tersedia di sana. Jarak antara dermaga dengan lokasi Green Canyon sekitar 3km, yang bisa ditempuh dalam waktu 30-45 menit. Sepanjang perjalanan kita akan melewati sungai dengan air berwarna hijau tosca. Mungkin dari sinilah nama Green Canyon berasal.

Begitu terlihat jeram dengan alur yang sempit yang sulit dilewati oleh perahu berarti sudah sampai di mulut Green Canyon, di mana airnya sangat jernih berwarna kebiru-biruan. Di sinilah awal petualangan menjelajah keindahan objek wisata ini dimulai. Dari sini wisatawan dapat melanjutkan perjalanan ke atas dengan berenang atau merayap di tepi batu. Disediakan ban dan pelampung bagi yang memilih untuk berenang. Meski harus menempuh cara seperti ini, perjalanan dijamin sepenuhnya aman. Bahkan untuk anak-anak 6 tahun ke atas cukup aman untuk menyusuri aliran sungai dengan menggunakan ban dan dipandu oleh pemilik perahu yang disewa.

Perjalanan akan terus berada dalam cekungan dinding terjal di kanan kiri aliran sungai. Dinding-dinding untuk menyajikan keindahan tersendiri, yang paling unik berbentuk menyerupai sebuah gua yang atapnya sudah runtuh. Selain itu di bagian atas beberapa kali pengunjung akan melewati stalaktit-stalaktit yang masih dialiri tetesan air tanah. Setelah beberapa ratus meter berenang, akan terlihat beberapa air terjun kecil di bagian kiri kanan yang begitu menawan. Jika diteruskan berenang maka pengunjung akan sampai pada ujung jalan, di mana terdapat gua yang dihuni oleh banyak kelelawar.
Alur aliran sungai ini cukup panjang, sehingga pengunjung dapat berenang sepuas-puasnya sambil mengikuti arus dari air terjun. Selain pemandangan indah di atas permukaan air, Green Canyon akan menjadi surga tersendiri bagi yang suka menyelam. Tinggal membawa beberapa alat selam, pemandangan menakjubkan cekungan-cekungan di dalam air siap untuk ditelusuri dan dinikmati, lengkap dengan beragamnya ikan-ikan yang berenang ke sana kemari di dasar lubuk. Bagi yang suka menantang adrenalin, dapat meloncat dari sebuah batu besar dengan ketinggian 5m ke dasar lubuk yang dalam.

Di mulut gua terdapat air terjun Palatar dengan percikannya yang begitu deras yang semakin membuat suasana di objek wisata ini terasa begitu sejuk. Berbagai aktivitas menyenangkan dapat dilakukan di sini mulai dari panjat tebing, berenang dan bersampan sambil memancing.

Pengunjung yang berkunjung ke Green Canyon ternyata bukan hanya dapat berwisata, objek wisata ini juga kaya akan mitos. Konon bagi yang ingin mendapatkan jodoh dan awet muda bisa mengusapkan air yang menetes dari celah-celah tebing Green Canyon ke wajah beberapa kali. Hal ini sangat dipercayai beberapa pengunjung terutama yang domestik. Bahkan air tersebut juga dapat diminum langsung dan rasanya seperti air mineral.

Kamis, 07 April 2011

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


POKOK-POKOK PIKIRAN
1. Manusia Berbudaya
            Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.
2. Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
            Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
            Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
            Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
            Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
            Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

1.      Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2.      Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.      Kesejahteraan dan keamanan
2.      Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.      Mawas kedalam dan keluar
4.      Kekeluargaan

SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.      Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.      Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.      Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.      Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
            Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
            Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
  1. Aspek alamiah (Statis)
            a. Geografi         b. Kependudukan         c. Sumber kekayaan alam
  1. Aspek sosial (Dinamis)
a.       Ideologi
b.      Politik
c.       Ekonomi
d.      Sosial budaya
e.    Ketahanan keamanan

Senin, 04 April 2011

Demokrasi Indonesia

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.

Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.

Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.

Senin, 28 Februari 2011

PASAL 27

 Ayat
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan manusia di anugerahi hak, yang dikenal dengan sebutan HAM (hak asasi Manusia). Disebut hak asai karena hak ini melekat pada diri manusia dan merupakan anugrah tuhan yang maha esa.Dalam suatu negara yang berdasarkan hukum, tentu sangat menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam suatu negara yang berdasarkan hukum basanya diatur dalam konstiusi negara tersebut, ataupun dalam undang-undang yang mengatur tentang pengugunaan hak asasi tersebut.Sehingga terdapatperlindungan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia ini.
Di Indonesia hak asasi manusia itu meliputi, hak politik, hak ekonomi, hak social budaya, hak pendidikan, hak pertahanan keamanan, hak beragama, dan hak pendidikan. Namun yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini hanya hak ekonomi yang selebihnya berfokus pada hak akan pekerjaan dan upah yang layak
Tentang hak pekerjaan dan upah yang layak di Indonesia pun teelah diatur dalam undang-undang. Nmun sejau ini tentang pemenuhan hak akan pekerjaaan dan upah yang layak masih begitu marak di Indonesia. Maka dari itu penulis akan mencoba mengkaji tentang permasalahan hak pekerjan dan upah layak yang menyakut para buruh yang ada di Indonesia.

UUD 1945

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

Rabu, 05 Januari 2011

"E-Commerce"



1.      Perdagangan Melalui Jaringan Elektronik
Perdagangan melalui jaringan elekronik dapat didefenisikan dengan sangat sempit dapat dikatakan hanya mencakup transaksi bisnis yang berhubungan dengan pelanggan dan pemasok, dan sering digambarkan dalam internet, seolah-olah tidak ada alternatif komunikasi lain.
Kita mengambil pandangan yang jauh lebih luas. Kita mendefenisikan perdangan melalui jaringan elektronik sebagai pengguna komputer untuk memudahkan semua operasi perusahaan.
2.      Manfaat dari perdagangan melalui jaringan elektronik :
* Pelayanan pelanggan yang lebih baik
* Hubungan dengan pemsok dan masyarakat keuangan yang lebih baik
 * Pengembalian atas investasi pemegang saham, dan pemilik yang meningkat

3.      Kendala dari perdagangan melalui jaringan elektronik :
* Biaya Tinggi
* Masalah Keamanan
* Perangkat lunak yang belum mapan atau tidak tersedia

4.      Jalan menuju perdagangan melalui jaringan elektronik:
* Mengumpulkan intelijen bisnis
* Membentuk suatu sistem antar-organisasi (IOS)

5.      Strategi Perdagang Melalui Jaringan Elektronik
Untuk tiap masalah, ada beberapa kemungkinan solusi, dan situasi ini dapat diterapkan untuk permasalahan menentukan strategi terbaik perdagangan melalui jaringan elektronik. Namun, strategi yang paling penting disebut adalah strategi yang elemen-elemennya dikaitkan dengan transmisi data elektronik. Nama yang diberikan untuk strategi ini adalah sistem antar-organisasi (IOS). istilah lain adalah EDI, yang berarti penukaran data elektronik. Kedua istilah tersebut sering digunakan bergantian, tetapi jika dibuat suatu perbedaan, EDI dianggap subset dari IOS pertukaran data elektronik adalah cara untuk mencapai sistem antar-organisasi.

6.      Sistem Antar Organisasi  (Interorganizatonal System-IOS)
Suatu kombinasi perusahaan-perusahaan yang terkait sehingga mereka berfungsi sebagai satu sistem tunggal Mitra Dagang atau Mitra Bisnis adalah perusahaan-perusahaan yang membentuk IOS Sistem antar organisasi

7. Manfaat IOS (Intra Organizational system)
Manfaat secara langsung IOS :
1.Efisiensi komparatif, dapat menyediakan barang dan jasa lebih murah dari pesaing
- Efisiensi internal, perbaikan-pebaikan dalam perusahaan
- Efisiensi antar-organisasi, perbaikan-perbaikan yang diperoleh melalui kerjasama dengan perusaahaan lain
2. Kekuatan tawar menawar, kemampuan suatu perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan dengan pemasok dan pelanggan yang menguntungkan dirinya. Kekuatan itu berasal dari tiga metode dasar:
- Keistimewaan produk yang unik
- Penurunan biaya yang berhubungan dengan pencarian
- Peningkatan biaya peralihan
 Manfaat secara tidak langsung IOS :
- Mengurangi kesalahan
- Mengurangi biaya
- Meningkatkan efisiensi operasional
- Meningkatkan kemampuan bersaing
- Meningkatkan hubungan dengan mitra dagang
- Meningkatkan pelayanan pelanggan

8. Pertukaran data elektronik (EDI) :
PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (Electronic Data Interchange – EDI)
Transmisi data dalam bentuk terstruktur dan dapat dibaca mesin secara langsung dari komputer ke komputer antara beberapa perusahaan
EDI adalah implementasi yang dominan dari sistem informasi antar organisasi
Ada dua standar utama EDI :
1.The American National Standards Institute standar ASC X 12 digunakan di Amerika
Utara
2.The EDIFACT International Standards digunakan di Eropa.
ELECTRONIC DATA INTERCHANGE.

Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Definisi EDI sendiri ialah pertukaran data secara elektronik antar perusahaan dengan menggunakan format data standar yang telah disepakati bersama.
Dengan EDI ini perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan pertukaran data baik didalam internal organisasi ataupun dengan pihak stakeholder. Berikut ini ialah keuntungan yang akan didapatkan organisasi jika menerapkan EDI.

* Penghematan Biaya : Penghematan ini didapatkan karena dengan EDI tidak akan ada biaya kertas, tidak ada biaya penyimpanan dokumen kertas dan tidak akan ada biaya pengiriman dokumen kertas.
* Kecepatan : Kecepatan ini didapatkan karena dengan EDI leadtime pengiriman dokumen hanya kurang dari 1 menit.
* Keakuratan : EDI akan mampu menghasilkan tingkat akurasi tinggi karena tidak ada entry data ulang. Selain itu sistem EDI sudah dilengkapi dengan ECC (Error Correction Control) yang akan mengidentifikasi kesalahan dengan cepat sehingga dapat segera diperbaiki.
* Keamanan : Penggunaan enkripsi dokumen membuat dokumen hampir tidak bisa dipalsukan.
* Integrasi : Integrasi antar sistem dapat dilakukan dengan perantara EDI. Setiap unit didalam organisasi akan terintegrasi dengan adanya EDI didalamnya sehingga proses menjadi lebih efisien.

9. Hubungan EDI yang Umum
Membentuk kaitan antara perusahaan dan pemasoknya (supply side) dan kaitan antara perusahaan dengan pelanggan (customer side)
Set transaksi adalah suatu jenis dokumen tertentu seperti faktur.
EDI memungkinkan terjadinya Pengisian Kembali Persediaan oleh Penjual dan Transfer Dana secara Elektronik

10. Standar EDI
Standar yang digunakan di Amerika Utara dinamakan ANSI ASC X12. Standar Internasional dinamakan EDIFACT.

11. Tingkat Penerapan EDI
Tiga tingkat penggunaan yang berbeda, yaitu :
1. Pemakai tingkat satu, hanya satu atau dua set transaksi yang ditransmisikan ke sejumlah mitra dagang yang terbatas.
2. Pemakai tingkat dua, banyak set transaksi yang ditransmisikan ke sejumlah mitra dagang, melampaui lini industri.
3. Pemakai tingkat tiga, bukan Cuma banyak set transaksi yang ditransmisikan ke banyak mitra dagang, tetapi aplikasi computer perusahaan disesuaikan dengan pendekatan EDI.
Tujuan tingkat satu dan dua adalah mengubah dokumen kertas menjadi elektronik.
Pengaruh Penerapan EDI :
- Tekanan Pesaing
- Kekuasaan yang dilaksanakan
- Kebutuhan Intern
- Dukungan manajemen puncak

12. Manfaat EDI
Penerapan EDI dapat meberikan manfaat langsung yang berasal dari penggunaan teknologi dan manfaat tidak langsung, yakni :
  • Mengurangi kesalahan
  • Mengurangi biaya
  • Meningkatakan efisiensi operasional
  • Meningkatkan kemampuan bersaing
  • Meningkatkan hubungan dengan mitra dagang
  • Meningkatkan pelayanan pelanggan

13. Teknologi Perdagangan Melalui Jaringan Elektronik
Menurut Raymond Mcleod [Sistem Informasi Manajemen, 2001, 72] Komunikasi data adalah bidang komputasi yang sedang mendapatkan perhatian penting besar, dengan internet dalam sorotan. Internet membuka berbagai peluang baru dihampir semua perusahaan-perusahaan yang ingin membangun sistem antar organisasi dengan menggunakan EDI, beberapa teknologi juga dapat dipertimbangkan.
Ada tiga pilihan teknologi utama sambungan langsung (Direct Connectivity), jaringan bernilai tambah (Value Added Network) dan internet.
    1. Sambungan Langsung
Perusahaan dapat membentuk kaitan komunikasi data dengan para mitra dagangnya dengan menggunakan sirkuit yang disediakan oleh penyedia jasa komunikasi umum.
    2. Jaringan Bernilai Tambah
           Jaringan bernilai tambah (Value Added Network) disediakan oleh penjual yang bukan hanya menyediakan sirkuit tetapi juga menyediakan banyak jasa yang diperlukan untuk menggunakan sirkuit itu bagi EDI.
    3. Internet
Internet memungkinkan suatu jaringan komunikasi global yang tidak hanya menghubungkan para mitra dagang tetapi juga mencakup para pelanggan. Sebagian besar kebangkitan perdagangan melalui jaringan elektronik diharapkan berasal dari perusahaan-perusahaan yang akan mempromosikan dan dalam beberapa kasus mengirimkan produk mereka melaui internet.